Pengertian Riba, Hukum, dan Akibatnya

Senin, 24 Juni 2013

ariesense.com Seringkali kita mendengar istilah riba di dalam dunia ekonomi, tetapi sayangnya dimasyarakat umum istilah riba tersebut hanya sebatas istilah saja, padahal di balik istilah riba tersebut terkandung pengertian serta hukum-hukum yang berlaku atas riba. Sebagai seorang muslim tentunya kita harus mengetahui tentang apa itu riba, bagaimana hukum riba di dalam Islam, dan apa akibatnya jika kita umat muslim melakukan praktik riba. Blog berbagi informasi dan tips terbaru akan berusaha mengurai dan mengupas tuntas pengertian riba, hukum serta akibat yang ditumbulkan oleh riba.

Pengertian Riba

Didalam kosakata mukhtasar At-Tabari riba secara bahasa mempunyai arti kata penambahan. Sedangkan menurut syariat atau hukum Islam riba berarti tambahan dalam beberapa hal yang bersifat khusus. Sedangkan pengertian riba berdasarkan asal usul katanya (etimologis) adalah ziyaadah (tambahan) yang artinya tambahan atas modal baik itu sedikit ataupun banyak. Riba juga bisa didefinisikan sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok dan modal yang dilakukan secara bathil (merugikan orang lain).
riba Pengertian Riba, Hukum, dan Akibatnya

Hukum Riba

Hukum riba dalam Islam sangat jelas yaitu “Haram”, Alqur-an dan Hadits Rasulullah SAW menjelaskan hal tersebut. Berikut ini beberapa ayat Alqur-an yang menjelaskan tentang Riba.
1. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dana apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS Ar-Rum, 30 : 39)
2. “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al – Baqarah, 2 : 276).
3. “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah, 2 : 278)
Dan berikut ini adalah beberapa hadits yang melarang kita semua untuk melakukan praktek riba
1. “ Untuk riba ada 99 pintu dosa, yang paling rendah (derajatnya, seperti) seseorang yang menizinahi ibunya.” (HR. Daruquthni)
2. “Allah melaknat pemakan riba, yang memberi, saksi-saksinya dan penulisnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Itulah beberapa dalil tentang hukum-hukum riba, ada baiknya kita mengikuti hukum-hukum tersebut agar terjaga keselamatan kita di dunia dan terjauh daari siksa yang pedih di akhirat kelak.

Akibat Riba

Jika anda masih memaksa dalam melakukan aktivitas ribawi maka ingatlah dan perhatikan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh riba sebagaimana yang tercantum di dalam Al-Quran dan Hadis Nabi SAW.
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila…” (QS Al-Baqarah 2 : 275)
Maksud dari ayat diatas adalah orang yang mengambil riba tidak akan pernah merasa tenteram jiwanya seperti orang yang kemasukan setan. Ada lagi Hadis Rasulullah yang menggambarkan tentang bahaya yang diakibatkan oleh riba
“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri, maka rakyat diatas negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya dari azab Allah.” (HR. Bukhari Muslim)
Jadi sangat menakutkan sekali akibat yang ditimbulkan oleh riba, oleh karena itu sudah saatnya kita munjauhi dan meninggalkan riba demi keselamatan kita semua.
Itulah ulasan seputar pengertian riba, hukum dan akibatnya yang bisa saya sampaikan untuk anda semua, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk berkunjung kembali ke blog Berbagi Informasi dan Tips Terbaru ini di lain kesempatan, Salam.
Ilustrasi Gambar : Gettyimages.com

 
CMB MEDIA © 2011 | Designed by Chica Blogger | Modified By: Iky Febri | Powered by: CMB NIAGA Facebook Groups